Selasa, 24 Maret 2009

Keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Saat ini UU ITE akan mulai di berlakukan pada tanggal 1 april. Kenapa ini harus di adakan? Karena dengan adanya ini maka untuk menghindar para hacker mencuri secara ilegal hak cipta penulisnya, selain itu juga bagi penulis blog yang terlihat kedapatan menggunakan kata-kata yang kurang enak di dengar bagi suatu organisasi dan orang perorang yang tersinggung, maka ini bisa di tuntut oleh pihak yang dirugikan. Misalnya melecehkan, menghina dan menjelekkan organisasi/orang/produk.

Sebenarnya dengan adanya UU ITE ini ada yang pro dan kontra. Bagi para penulis blog akan mengancam mereka untuk berkreasi lebih kreatif lagi, mungkin semakin kreatifnya mereka maka akan merubah kegiatan kehidupan seseorang menjadi lahirnya hukum-hukum baru. Secara tidak langsung UU ini juga dapat menghambat perkembangan intelektual seseorang, seseorang yang akan memberikan tanggapan akan dibatasi.

Tetapi ada juga yang menyetujui, khususnya bagi para mereka yang mengelola Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disini pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar